Skip to content Skip to main navigation Skip to footer

Sejarah Payung Pusaka

DASAR  PEMIKIRAN

Secara  falsafah  peradaban manusia,  sebagai makhluk sosial tidak biasa hidup seorang diri yang dicirikan dari  awal kehadirannya di muka bumi,  manusia senantiasa hidup berkelompok  agar mudah   beradaptasi terhadap lingkungannya guna memenuhi kebutuhan hidup dan mengembangkan harkat,  derajat serta martabat eksistensinya secara wajar, layak dari  dimensi kemanusiaan. Sebagai aktualisasi diri dalam kehidupan yang  berkelompok maka hakikinya manusia juga memerlukan rujukan,panutan dan naungan  bersama  untuk  menjamin  kenyamanan dan ketertiban berkeluarga, menjamin  kerukunan  bermasyarakat,  menjalin dan menggalang kerjasama agar  segala sesuatu yang menjadi keperluan dapat terpenuhi. Karena itu dimanapun manusia  berada  akan senantiasa berusaha mengembangkan kekerabatan dan  kekeluargaan  serta cara mengikat  jalinan dengan pola melestarikan  norma dan budaya  bersumber dari leluhur menjadi pilihan yang tidak terhindarkan. Kebutuhan akan memelihara tradisi dan budaya leluhur adalah wujud ungkapan rasa syukur setiap manusia kepada Sang  Maha  Pencipta  Allah SWT , sekaligus  sebagai  aktualisasi  penghargaan  dan penghormatan terhadap  pendahulu yang telah banyak berjasa pada dirinya, sehingga apapun kedudukan dan profesi yang ditekuni akan menjadikan hidupnya lebih bermakna serta terobsesi  untuk terus memberikan manfaat keberadaan dirinya pada lingkungan,  mulai dari yang  berskala kecil  sampai pada yang berskala besar, sebagaimana  Rasulullah  SAW  bersabda “ manusia yang paling baik adalah manusia  yang  bermanfaat bagi orang lain ”

Beragam bentuk yang dijadikan manusia sebagai wadah dan wahana untuk bernaung dan  memperjuangkan kepentingan bersama,  diantaranya adalah paguyuban yaitu organisasi kelompok masyarakat yang dibentuk dengan aneka latar belakang tertentu salah satunya atas dasar hubungan emosional dari garis keturunan dalam keluarga yang berperan untuk  mempererat jalinan kekerabatan atau kekeluargaan.  Konsep keluarga dalam arti  asosiasi  atau  institute menunjuk  kepada perkumpulan orang yang hidup  bersama dalam masyarakat akan mengikuti norma dan budaya dalam  keluarga sebagai manifestasi  dari pranata keluarga. Dalam literatur sosiologi bentuk struktur keluarga dibedakan menjadi Keluarga Besar (extended family) dan Keluarga Inti atau Batih ( nuclear family).Keluarga Batih terdiri dari sejumlah orang yang dikaitkan oleh hubungan pernikahan (suami dan istri) dan hubungan darah atau adopsi (orangtua dan anak), sedangkan Keluarga Besar adalah gabungan sejumlah Keluarga Inti (Batih).

Keluarga bahagia dan sejahtera lajimnya dibentuk  berlandaskan atas perkawinan yang sah, mampu  mememenuhi kebutuhan hidup mental spiritual dan fisik material yang layak,  bertaqwa kepada Allah  SWT, memiliki hubungan yang harmonis,serasi,selaras dan seimbang,mampu memberi suri teladan baik dalam  internal anggota keluarga  dan antara keluarga dengan  masyarakat. Syukur Alhamdulillah  karakter dan  budaya seperti yang digambarkan,telah melekat dan patut dibanggakan atas sosok Aki Dadang Abdullah yang semasa hidupnya telah merajut dan menjalin kebersamaan dalam tali pernikahan selama hampir lima puluh tahun dengan Ni Pupu Fauzia sehingga segala sesuatu yang diamanahkan bagi anak,  cucu dan generasi  penerus berikutnya akan menjadi titik tolak berinspirasi dan berekspresi serta berkreasi dalam langkah nyata bagi para turunannya untuk mencapai cita-cita prestasinya sebagai manusia yang beriman,taqwa,  berwatak, santun, beretika, intelek dan bertanggungjawab baik dalam lingkungan keluarga maupun sebagai warga masyarakat.    

Atas dasar pemikiran itu dengan didorong dari hati nurani yang paling dalam,kami sebagai  anak dan cucu maupun  generasi penerus selanjutnya yang dilahirkan  dari almarhum & almarhumah  pasangan suami – istri    Aki  Dadang Abdullah  dan almarhumah Ni Pupu Fauzia, bersepakat untuk berhimpun  dalam wadah organisasi PAYUNG PUSAKA dengan menyetujui dan bersedia terikat dengan Pedoman Dasar (STATUTA) Paguyuban yang diatur dalam ke ketentuan-ketentuan sebagai berikut  ;

NAMA,  WAKTU PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN

Organisasi ini bernama  Paguyuban  Yang  Ulet  Mengikat  Kekerabatan Pupu Fauzia Pasangan Abadi  Dadang Abdullah disingkat atau selanjutnya disebut PAYUNG PUSAKA, dibentuk  di Bandung  pada tanggal 18 September 2010 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Sekretariat  Pusat PAYUNG PUSAKA berkedudukan di Bandung, apabila dipandang perlu dapat membuka perwakilan-perwakilan di daerah lain  sesuai kebutuhannya.

PAYUNG PUSAKA dalam suasana kenegaraan berasaskan Pancasila dan UUD 1945 dan memilki asas ciri yaitu sosial kemasyakatan dan sosial budaya serta keagamaan dalam nuansa kekeluargaan.

PAYUNG PUSAKA adalah wadah organisasi paguyuban yang mengikat para anggotanya bersifat nirlaba sukarela,kekeluargaan dan kekerabatan untuk menjalin keutuhan dan kerukunan keluarga besar.

PROGRAM KERJA

Perubahan mendasar Pengorganisasi Paguyuban Payung Pusaka yang lama dengan Pola Baru:

1). AD & ART bermuatan Struktur Pengurus ada Badan Pendiri yang bersifat permanen baik yang masih ada dan yang telah tiada (meninggal dunia) dan dibuatkan Akta Notaris kemudian struktur keanggotaan ada tambahan untuk para besan per generasi 1 s/d generasi 2 dst, membuat program prioritas yang mudah terjangkau; sumber keuangan tertata sistematis baik reguler(dari iuran anggota dan sumber-sumber lain) dan bersifat insidentil jika ada event bersama (donasi sesuai kesepakatan yang ditanggung bersama), terakhir dalam pasal AD/ART ditambah perlunya Website, Situs, Facebook, instagram, telegram (konten/isinya memuat Profil, historis, berita/news, info duka/musibah dst).

2). Perubahan atribut (logo, simbol, kop surat dll disesuaikan pola baru).

3). Membuat Rencana Aksi (agenda bulanan, tahunan dst).

4). Anggota Paguyuban mengisi Form Data Pribadi untuk pengisi Frame Silsilah/Naskah.

5). Sekalipun Semua Data telah terekam (record) dlm dalam Database sebagai JEJAK DIGITAL, tetap diperlukan hardcopi sbg bukti otentik (evidence) untuk kepentingan pembuatan Akta Notaris dan Badan Hukum.

6). Jika Website, Situs dan media sosial lain telah terwujud agar, tiap anggota Paguyuban, wajib mensosialisasikan kpd semua pihak, terutama pihak keluarga lain yang terkait dengan Paguyuban dan pihak-pihak lain guna memperluas jaringan dan cepat dikenal.